Struktur organisasi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di lingkungan Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) secara umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian (Kabag). Bagian Kesra ini berkedudukan di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
Pasca-penyederhanaan birokrasi, struktur di bawah Kepala Bagian umumnya diisi oleh Sub-Koordinator yang membawahi kelompok Jabatan Fungsional, atau dalam model struktural konvensional diisi oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag).
Berikut adalah pembagian sub-bagian umum yang menyusun struktur organisasi Kesra:
- Mengurus sarana ibadah dan lembaga keagamaan.
- Mengoordinasikan kegiatan keagamaan dan pembinaan mental.
- Menangani pelayanan sosial bagi masyarakat miskin atau disabilitas.
- Mengoordinasikan bantuan sosial dan pemberdayaan sosial.
- Mengoordinasikan urusan bidang kesehatan masyarakat.
- Mengurus bidang kepemudaan, olahraga, dan kebudayaan






