Maklumat pelayanan merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, maklumat pelayanan adalah pernyataan kesanggupan penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Pencarian
Dirgahayu Republik Indonesia

Kategori Posting
lamongankab.go.id
01Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Pembangunan Prioritas dan Pelayanan Masyarakat Jadi Fokus Utama 21 September 2026 02Stok Persediaan Darah UTD PMI Lamongan Aman 21 September 2026 03Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan 20 September 2026 04Bupati Lamongan Lantik 60 Pejabat, Dorong Penguatan Kinerja Pemerintahan 18 September 2026 05Salurkan Bantuan Air Bersih, Bu Khofifah Tawarkan Solusi Strategis Penanganan Bencana Kekeringan 18 September 2026





