Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SETDA
Berita

PEMKAB LAMONGAN IKUTI PENANDATANGANAN SURAT EDARAN BERSAMA TIGA KEMENTERIAN TERKAIT DATA HAJI DAN UMRAH

Jumat, 09 Oktober 2026 25 dilihat
PEMKAB LAMONGAN IKUTI PENANDATANGANAN SURAT EDARAN BERSAMA TIGA KEMENTERIAN TERKAIT DATA HAJI DAN UMRAH

Pemerintah Kabupaten Lamongan mengikuti agenda penandatanganan Surat Edaran Bersama lintas kementerian secara daring pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kegiatan koordinasi jarak jauh ini diselenggarakan di ruang Command Centre lantai 3 gedung pemerintah Kabupaten Lamongan. Pertemuan virtual tersebut memfasilitasi komunikasi langsung antara pemerintah pusat dan jajaran pemerintah daerah terkait kebijakan layanan masyarakat.

 

Perjanjian kesepahaman ini melibatkan tiga instansi tingkat pusat, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Kesehatan. Dari tingkat daerah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lamongan turut hadir menyimak arahan dalam forum digital tersebut. Keterlibatan perwakilan daerah memastikan setiap instruksi administratif dari kementerian tersampaikan secara utuh di wilayah Lamongan.

 

Fokus utama dari penerbitan Surat Edaran Bersama ini adalah penguatan sinergi antarlembaga dalam menangani urusan administratif keagamaan. Regulasi ini secara khusus mengatur integrasi data kependudukan dengan menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK). Penyatuan pangkalan identitas ini membuat akses informasi lintas sektoral menjadi lebih akurat dan terpadu.

 

Integrasi data identitas warga ini dirancang secara spesifik untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Informasi kependudukan yang saling terhubung menyederhanakan alur verifikasi dokumen bagi para calon jemaah lintas instansi. Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lamongan mempedomani kebijakan ini untuk penyesuaian prosedur teknis pelayanan keagamaan di tingkat kabupaten.

 

Pelaksanaan rapat melalui platform Zoom Meeting tersebut memberikan pemahaman teknis bagi pemerintah daerah mengenai tata cara sinkronisasi identitas. Kebijakan pencatatan terintegrasi ini menjamin kepastian administratif warga selama proses pendaftaran hingga tahap persiapan ibadah. Penyelarasan kerangka kerja antara kementerian dan pemerintah daerah ini akan mengoptimalkan seluruh tahapan pengelolaan ibadah masyarakat pada masa mendatang.



Bagikan:
Baca Juga

Artikel Terkait