Lamongan, 12 Agustus 2025
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi meninjau pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat secara hukum, Pak Yes menyerahkan dokumen pernikahan kepada 31 pasangan pengantin di Kabupaten Lamongan, perihal tersebut dilaksanakan pada kegiatan Itsbat Nikah Massal, kegiatan ini merupakan inovasi dari Bu Yes selaku ketua TP PKK yang bertempat di Pendopo Lokatantra, Selasa (12/8).
Dalam kegiatan Istbat Nikah massal Pak Yes menegaskan bahwa pernikahan yang sah merupakan penikahan yang dilakukan secara agama dan diresmikan serta tercatat oleh Negara. Melalui pernikahan yang tercatat oleh Negara, pasangan suami istri akan mendapatkan perlindungan hukum, pengakuan negara, kemudahan administrasi, dan kejelasan status hukum bagi anak, sehingga mempermudah dan berguna dikemudian hari.
Pelaksanaan kegiatan Istbat Nikah Massal ini diketuai oleh Bapak Joko Nursiyanto selaku Kepala Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lamongan, kegiatan ini merupakan salah satu runtutan kegiatan acara HUT RI ke-80, yang diselenggarakan oleh TP PKK, yang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Lamongan. Dimana Itsbat Nikah Massal ini dikhususkan bagi warga Kabupaten Lamongan. Para pasangan suami istri nantinya akan memperoleh dokumen berupa buku nikah, kartu keluarga, KTP suami dan istri, serta akta kelahiran bagi yang sudah memiliki anak.
Tahapan Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal :
1. Pelaksanaan sosialisasi ke kecamatan dan kua pada tanggal 29 April 2025
2. Pendataan dan pendaftaran peserta tanggal 1 s/d 30 Mei 2025
3. Uji publik dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 15 Juni 2025
4. Sidang itsbat nikah massal tanggal 16 s/d 30 Juni 2025
5. Dan pelaksanaan ngunduh mantu itsbat nikah massal kabupaten lamongan tahun 2025 dilaksanakan pada hari ini tanggal 12 Agustus 2025
Fasilitas/ Dokumen Yang Didapat Peserta
A. Fasilitas
1. Biaya rias dan sewa baju sebesar rp. 500.000,-
2. Pendaftaran dan sidang itsbat nikah secara gratis
B. Dokumen yang didapat
1. Buku nikah
2. Kartu keluarga
3. KTP suami istri
4. Akta anak
"Alhamdullilah kegitan Istbat Nikah Massal berjalan dengan lancar, berasal dari inovasi dari Bu Yes selaku ketua TP PKK, kini 31 pasangan sudah tercatat pernikahannya. Terima kasih juga kepada Bupati Lamongan atas motivasi, dukungan, dan sarana prasarana yang telah diberikan, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar. Selanjutnya para pasangan akan kami berikan beberapa dokumen penting sesuai dengan hak-hak yang diperoleh sebagai pasangan suami istri," ucap Joko Nursiyanto.